Tuesday, November 17, 2009

Qurban

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah. (Qs. Al-Kautsar, 108: 2)

Dan serulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfa’at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang kesusahan lagi fakir. (Qs. Al-Hajj (22): 27-28)

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan Qurban supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Rabb-MU adalah Allah yang satu karena itu berserah dirilah kamu kepada-NYA. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh.” (Qs. Al-Hajj (22): 34)

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri dan telah terikat. Kemudian apabila ia telah tumbang (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, supaya kamu bersyukur. (Qs. Al-Hajj (22): 36)

Dari Aisyah ra sesungguhnya Nabi Saw bersabda: “Bahwa tidak ada amalan manusia pada hari raya adha yang lebih dicintai Allah SWT, selain mengalirkan darah hewan (maksudnya : menyembelih hewan qurban)” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi,… dan di katakan Hadits Hasan Ghorib (hadits hasan yang hanya punya satu riwayat)

“Tidak beriman kepada-Ku seorang yang tidur malam dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya lapar dan dia mengetahui” (HR. Bazzar dan Thabarani, Hadis Hasan)

Barangsiapa yang mempunyai keleluasaan (untuk berqurban) lalu dia tidak berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami”. (HR Imam Thahawi *)

*) Fath Al-Bari, Ibnu Hajar, jilid X, halaman 5, cet. Daar Ar-Rayyan liat Turats, dan beliau juga berkata dalam Bulughul Maram:

Namun para Imam mentarjihnya mauquf. (Bulughul Maram, bab: Adhahiy, No. 1349, bersama Ta’liq Al-Mubarakfuri, cetakan Jam’iyah Ihya At-Turats Al-Islami). Namun hadits ini tidak menunjukkan wajib menurut jumhur ulama, wallahu a’lam.

Dari hadits Mikhna bin Salim, bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai sekalian manusia atas setiap keluarga pada setiap tahun wajib ada sembelihan (udhiyah)”. (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’i).

“Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang berqurban dengan seekor kambing untuknya dan keluarga-nya”. (HR Ibnu Majah dan AtTirmidzi dan dishahihkannya dan dikeluarkan Ibnu Majah semisal hadits Abu Sarihah dengan sanad shahih)

Catatan :

Waktu berqurban dimulai sejak tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah. Masa memotong qurban pada tanggal 10 disebut “Yaumul nahar” yaitu hari untuk menyembelih kurban. Sedangkan tanggal 11, 12, 13 dinamakan “yaumul tasyriq” Di luar waktu tersebut bila kita memotong hewan dinamakan sedekah. Maka kalau niatnya berkurban harus dilakukan padan waktu-waktu tersebut, yakni pada tanggal 10,11,12, dan 13 Dzulhijjah.

Subjek: Tambahan tentang Qurban

Keutamaan qurban dijelaskan oleh sebuah hadist A’isyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik amal bani Adam bagi Allah di hari Idul Adha adalah menyembelih qurban. Di hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut menyertai bani Adam dengan tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya, darah hewan tersebut diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan mereka yang melakukannya” (HR. Tirmizi, Ibnu Majah)

Abu Hurairah yang menyebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka janganlah ia mendekati masjidku” (HR. Ahmad, Ibnu Majah).

Ini menunjukkan sesuatu perintah yang sangat kuat, jika tidak bisa dikatakan wajib.

No comments:

Post a Comment